Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar ekspose keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana yang menjerat tersangka Muzza Nazazira alias Muzza Bin Sofpian (alm). Ekspose dipimpin Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., beserta jajaran, dan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.
Setelah melalui kajian mendalam, perkara yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu ini dinyatakan layak diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Muzza disangkakan melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan korban Oriana Geysa Al-Muzza.
Kejati Bengkulu menilai sejumlah pertimbangan menjadi dasar penyelesaian di luar pengadilan. Pertama, pihak korban tidak keberatan dan justru menyetujui perdamaian. Kedua, telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Ketiga, Muzza menunjukkan penyesalan serta berkomitmen bertanggung jawab menafkahi anaknya setiap bulan hingga berusia 21 tahun.
Selain itu, kondisi kesehatan Muzza yang menderita diabetes akut membuatnya kerap tidak bisa berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga dinilai tidak memiliki mens rea untuk mengabaikan kewajiban. Pertimbangan ini semakin memperkuat bahwa penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif akan lebih memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Melalui mekanisme ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta tanggung jawab sosial. Keadilan restoratif diharapkan tidak hanya menjadi solusi bagi korban dan tersangka, tetapi juga mampu mendorong terciptanya rasa keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.(Iwan)















