Rejang Lebong, – Pelarian pelaku begal yang sempat bikin geger jalur lintas Curup–Lubuklinggau akhirnya kandas di tempat yang tak terduga: kamar hotel. Bukannya bersembunyi rapi, tersangka berinisial AR justru memilih “staycation” di Kota Bengkulu bersama sang pacar, hingga akhirnya diringkus polisi, Minggu (23/3/2026).
Tim opsnal Polres Rejang Lebong yang sudah mengantongi jejak pergerakan tersangka bergerak cepat begitu lokasi dipastikan. Tanpa drama berarti, AR diamankan di dalam kamar hotel. Situasi sempat memanas ketika tersangka mencoba kabur sesaat setelah ditangkap, namun petugas sigap melumpuhkan upaya tersebut dengan tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Florentus Situngkir melalui Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, menyebut penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan setelah melakukan pelacakan intensif.
“Kami sudah memonitor pergerakan tersangka. Begitu posisi terdeteksi, tim langsung bergerak dan melakukan penindakan di lokasi,” jelas Reno.
Operasi penangkapan ini juga melibatkan dukungan dari Subdit Jatanras Polda Bengkulu dan Tim Macan Gading Polresta Bengkulu, guna memastikan seluruh proses berjalan aman tanpa celah.
Dari tangan tersangka, polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Dugaan sementara, AR tidak beraksi sendirian dalam kasus begal yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 18 Maret 2026 di ruas jalan lintas Curup–Lubuklinggau, tepatnya di wilayah Desa Simpang Beliti. Korban yang saat itu tengah dalam perjalanan pribadi mendadak dihadang dua orang pelaku yang mencoba merampas sepeda motor miliknya.
Aksi berubah brutal saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya. Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang tanpa ampun. Korban mengalami delapan luka tusuk dan sempat kritis sebelum akhirnya mendapat penanganan medis.
Usai melumpuhkan korban, para pelaku kabur ke arah Lubuklinggau, meninggalkan korban bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang menemukan korban segera memberikan pertolongan sebelum dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dan dirujuk untuk perawatan lanjutan.
Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp20 juta, belum termasuk dampak trauma yang dialami korban.
Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi memastikan penyelidikan belum berhenti. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu satu pelaku lain yang diduga masih berkeliaran.
“Untuk satu pelaku lainnya saat ini identitasnya sudah kita kantongi, dan masih dalam pengejaran,” singkat Reno.(**)















