Alaku
Alaku
Alaku

Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong Menguak, Mantan Kepsek hingga Bendahara Jadi Tersangka

Cloud Hosting Indonesia

Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/7/2026) setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kiki.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Junaidi (48), mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong, Harlina (38), Bendahara Dana BOS, serta Dian Apriyanto (42), pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang menjadi dasar penetapan ketiga tersangka.

Berdasarkan data penyidik, SMP Negeri 2 Rejang Lebong menerima Dana BOS sebesar Rp2.315.511.556 selama Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Rinciannya, pada 2023 sekolah menerima Dana BOS Tahap I sebesar Rp583.811.556 untuk 1.062 siswa dan Tahap II sebesar Rp584.100.000. Sedangkan pada 2024, Dana BOS Tahap I dan Tahap II masing-masing sebesar Rp558.800.000 untuk 1.016 siswa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Junaidi dan Dian Apriyanto langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Curup selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Harlina menjalani penahanan kota setelah penyidik mengabulkan permohonan yang diajukan bersama keluarganya dengan pertimbangan kemanusiaan. Kejari menyebutkan, tersangka baru melahirkan sehingga anaknya masih membutuhkan ASI.

Meski menjalani penahanan kota, status Harlina tetap sebagai tahanan dalam perkara tersebut. Selama masa penahanan, yang bersangkutan wajib mematuhi seluruh ketentuan penyidik dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah yang telah ditetapkan tanpa izin.

Kejari Rejang Lebong menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Arie/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *