Alaku
Alaku
Alaku

Dipecat dari PNS, Dokter Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji, Pemkab Siapkan TGR

Cloud Hosting Indonesia

Curup, Radar Informasi News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dr. Rheyco Victoria, Sp.An, yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi anggaran makan minum RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023. 

Di balik keputusan tersebut, terungkap pembayaran gaji terhadap mantan Direktur RSUD Rejang Lebong itu masih sempat berlangsung hingga Juli 2026 dan kini berpotensi menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH, mengatakan SK PTDH terhadap Rheyco telah diterbitkan sejak 29 Juni 2026. Pemberitahuan kepada yang bersangkutan telah disampaikan sesuai tanggal mulai berlakunya keputusan, sedangkan penyampaian SK kepada RSUD Rejang Lebong dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dilakukan pada 27 Juli 2026.

Menurut Erwan, proses tersebut baru dapat ditindaklanjuti setelah BKPSDM menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang telah berkekuatan hukum tetap serta berita acara pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri.

“Dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN. Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, proses penerbitan SK langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

Erwan membantah adanya unsur kesengajaan dalam keterlambatan penerbitan maupun penyampaian SK PTDH. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

“Tidak mungkin pemerintah daerah menentang ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Semua proses harus dilalui hingga SK ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” katanya.

Ia menegaskan, sejak SK PTDH berlaku, seluruh hak keuangan sebagai PNS wajib dihentikan. Apabila masih terdapat pembayaran setelah status pemberhentian berlaku, maka kelebihan pembayaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, pembayaran gaji kepada Rheyco masih dilakukan hingga Juli 2026. Namun, jumlah yang diterima hanya sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong, Nova Friska Elianti, M.Kes., memastikan insentif pelayanan dokter tidak lagi dibayarkan sejak Rheyco tidak aktif menjalankan pelayanan medis di rumah sakit.

“Untuk insentif, terhitung tahun 2026 tidak ada lagi pembayaran karena yang bersangkutan sudah tidak aktif memberikan pelayanan. Sistem pembayaran insentif didasarkan pada kontrak pelayanan, kehadiran, dan jam pelayanan dokter,” jelas Nova.

Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat pembayaran insentif yang seharusnya tidak diberikan, RSUD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

“Kami akan melakukan pengecekan kembali. Jika ditemukan adanya kelebihan pembayaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., M.Si., mengatakan pemerintah daerah akan menelusuri kapan penghentian pembayaran gaji mulai dilakukan. Apabila ditemukan adanya kelebihan pembayaran setelah status PTDH berlaku, maka dana tersebut akan diproses sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Kalau memang ada kelebihan pembayaran gaji kepada ASN yang telah dijatuhi PTDH, maka kelebihan tersebut menjadi TGR yang wajib dikembalikan kepada negara,” ujar Elva.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, S.Pd.I., meminta pemerintah daerah tidak hanya menelusuri pembayaran kepada Rheyco, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap ASN lain yang terlibat dalam perkara korupsi anggaran makan minum RSUD Rejang Lebong.

“Penghentian hak keuangan ASN yang tersangkut tindak pidana korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah,” tegas Hidayatullah.

Sebagaimana diketahui, dr. Rheyco Victoria divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam perkara korupsi anggaran makan minum RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023 senilai Rp2,3 miliar.

Dalam perkara yang sama, Dwi Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 1 tahun penjara dan telah lebih dahulu dijatuhi sanksi PTDH. Rianto selaku pemilik fiktif CV Agapi Putra divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Sementara Yudha Putrado yang berstatus PPPK dan disebut sebagai direktur fiktif CV Agapi Mitra divonis 1 tahun 2 bulan penjara serta kontrak kerjanya telah diputus sejak Juni 2026.(Arie/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *