Bengkulu, — Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu terus memperkuat sinergi antar-Badan Publik dalam mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan dan koordinasi bersama sejumlah lembaga di Provinsi Bengkulu, Senin (10/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KI Provinsi Bengkulu bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Dr. Hj. Nelly Alesa, S.IP., S.K.M., M.Si., serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Bengkulu melakukan kunjungan ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu.
Rombongan disambut langsung Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Kodon Tarigan, beserta jajaran. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang disambut Kasubbag PPID, Medy.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi dan memperkuat komitmen bersama dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Bengkulu.
Ketua KI Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dan kerja sama seluruh Badan Publik.

“Keterbukaan informasi publik membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh Badan Publik yang ada di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPOM Provinsi Bengkulu dan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyambut baik serta menyatakan dukungannya terhadap penguatan kerja sama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kesempatan yang sama, KI Provinsi Bengkulu juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2026 akan segera dimulai.
Tahapan awal Monev akan diawali dengan sosialisasi serta pembagian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Badan Publik peserta. Kegiatan tersebut akan melibatkan Badan Publik vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta PPID Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Melalui Monev tersebut, KI Bengkulu berharap kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di setiap Badan Publik semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.(Raffa)















