Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Penanganan kelompok remaja yang diduga terlibat gengster di Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi perhatian. Polisi kembali mengamankan 10 pelajar tingkat SMA/SMK, namun berulangnya kasus serupa memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas langkah pembinaan yang selama ini diberikan.
Kesepuluh pelajar tersebut diamankan Tim Bonte Sat Samapta Polres Rejang Lebong saat melakukan patroli di Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, Kamis malam (24/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Hasan Basri menjelaskan, pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya sekelompok remaja yang diduga merupakan kelompok gengster dan dianggap meresahkan warga. Dari lokasi, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, sejumlah telepon seluler serta senjata tajam.
“Kesepuluh remaja kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. Seluruhnya masih berstatus sebagai pelajar SMA/SMK,” ungkap Hasan.
Namun, persoalan tidak berhenti pada pengamanan tersebut. Kemunculan kembali kelompok remaja yang diduga terlibat aktivitas gengster menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebab, pola penanganan terhadap remaja yang diamankan selama ini kerap berakhir pada pemeriksaan dan pembinaan sebelum mereka kembali ke lingkungan masing-masing.
Ketika kasus serupa kembali terjadi, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana pola tersebut mampu mencegah pengulangan.
Apakah pembinaan yang diberikan selama ini cukup efektif untuk mencegah remaja kembali terlibat dalam aktivitas yang meresahkan? Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika dalam pengamanan terbaru polisi kembali menemukan senjata tajam yang dibawa atau berada di sekitar kelompok remaja tersebut.
Tokoh pemuda Rejang Lebong, Elvandi Putra, mengatakan penanganan terhadap remaja tetap harus mempertimbangkan status mereka sebagai anak dan pelajar. Namun, langkah pembinaan juga perlu diikuti mekanisme pengawasan yang jelas setelah mereka dikembalikan kepada keluarga.
“Kita memahami mereka masih pelajar dan tentu ada aturan khusus dalam penanganannya. Tetapi masyarakat juga ingin tahu, setelah diamankan dan dibina, apa langkah berikutnya agar mereka tidak kembali melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan gengster remaja tidak cukup hanya ditangani ketika kelompok tersebut sudah berada di jalan atau ketika masyarakat melaporkan adanya aktivitas yang dianggap mengganggu keamanan.
Peran keluarga, sekolah dan lingkungan, kata dia, juga penting untuk memastikan remaja yang telah diamankan tidak kembali masuk dalam kelompok atau aktivitas serupa.
“Kalau hanya diamankan, diperiksa, dibina kemudian selesai, sementara beberapa waktu kemudian muncul lagi kasus serupa, tentu pola penanganannya perlu dievaluasi. Bukan berarti harus semua dipidana, tetapi harus ada langkah yang benar-benar membuat mereka tidak mengulangi,” katanya.
Ia juga meminta aparat menjelaskan secara terbuka mekanisme penanganan terhadap para pelajar tersebut, terutama ketika ditemukan senjata tajam.
“Masyarakat juga perlu mengetahui apakah barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau hanya diamankan sebagai langkah pencegahan,” ungkap Elvandi.
Di sisi lain, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memang tidak dapat disamakan dengan penanganan terhadap pelaku dewasa. Karena itu, tindakan kepolisian terhadap 10 pelajar tersebut perlu dilihat berdasarkan status, peran dan bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Namun, dari sisi keamanan publik, berulangnya pengamanan kelompok remaja tetap menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penanganan berkelanjutan. Pasalnya, patroli dan pengamanan hanya menjadi langkah awal.
“Persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan remaja yang telah diamankan tidak kembali melakukan aktivitas serupa. Kami tidak bermaksud menuntut agar para remaja tersebut dihukum berat, namun masyarakat juga berhak mendapatkan garansi agar kejadian ini tidak menjadi pola yang berulang,” pungkas Elvandi.(Arie/**)















