Bengkulu,– Menjelang akan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) terkhusus di Kota Bengkulu, Anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran, SE mengimbau agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu tidak ikut terlibat dalam politik praktis Pilkada.
“Jangan sampai mempergunakan dana zakat atau bantuan lainnya yang ada di Baznas untuk kepentingan politik tertentu. Salahsatunya menjelang Pilwakot dan Pilgub ini. Karena dalam aturannya Baznas dilarang terlibat politik praktis,” imbau Irman Sawiran.
Alasan Irman mengimbau agar Baznas tidak terlibat politik praktis lantaran saat ini DPRD Kota tengah melakukan persiapan pembahasan anggaran perubahan, bahwa ada anggaran Rp. 1 miliar yang diperuntukkan untuk Baznas Kota Bengkulu.
“Yang jelas anggaran sebesar Rp. 1 miliar itu akan kita pantau dan awasi peruntukkannya untuk apa. Jangan sampai nanti disalahgunakan untuk kepentingan politik. Dan itu jelas tidak boleh menyalahi aturan,” terang Politisi PKS ini.
Irman kembali menegaskan, dana zakat tak boleh disalurkan untuk kepentingan pencitraan seseorang. Baik calon wali kota, calon gubernur, maupun pihak-pihak lain yang berkompetisi di Pilkada. Dana zakat hanya boleh disalurkan untuk kepentingan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
“Jadi dana zakat itu tidak boleh diinvestasikan atau disimpan dalam jangka waktu lama. Penyaluran harus dilakukan sebaik-baiknya demi menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas mantan Waka I DPRD Kota periode 2009-2014 ini.(**/Nasti)