Bengkulu, – Fraksi Kebangkitan Keadilan DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan pandangan fraksinya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Tahun 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (23/9). Fraksi menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan regulasi tersebut, namun dengan sejumlah catatan perbaikan agar lebih tepat sasaran.
Anggota Fraksi Kebangkitan Keadilan, Andy Suhary, S.E., M.Pd., menilai pesantren memiliki peran strategis tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat, pelestarian budaya, dan penguatan moderasi beragama.
“Kami mendukung penuh inisiatif pemerintah provinsi menghadirkan payung hukum bagi pesantren. Namun, dukungan ini bersyarat agar kritik dan rekomendasi fraksi diakomodasi secara substansial sebelum Raperda ditetapkan,” tegas Andy.
Dalam pandangan fraksi, ada empat hal utama yang perlu diperkuat dalam draf Raperda. Pertama, kriteria dan klasifikasi penerima fasilitas masih terlalu umum sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Kedua, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dinilai belum jelas. Ketiga, kepastian alokasi anggaran serta sumber pendanaan perlu ditegaskan. Keempat, skema pemberdayaan ekonomi pesantren tidak boleh berhenti pada bantuan awal, tetapi harus disertai pendampingan berkelanjutan.
Fraksi Kebangkitan Keadilan merekomendasikan agar pemerintah menyusun indikator penerima fasilitas yang lebih terukur, membentuk badan pengawas independen, menjamin alokasi anggaran rutin dalam APBD, serta mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi pesantren dengan dinas teknis terkait.
“Pesantren harus difasilitasi secara adil, berkelanjutan, dan mampu mencetak generasi mandiri serta unggul. Jangan sampai Perda ini hanya menjadi macan kertas tanpa dukungan anggaran dan implementasi nyata,” ujar Andy.
Dengan catatan tersebut, fraksi berharap Perda Pesantren benar-benar aplikatif dan membawa manfaat luas bagi seluruh pesantren di Provinsi Bengkulu.(Iwan)















