Bengkulu, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan menjadikan informasi mengenai dugaan keberpihakan sejumlah Kepala Desa (Kades) kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian, sebagai bahan awal penyelidikan. Dugaan ini muncul setelah ratusan Kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Bengkulu menyatakan dukungan terbuka kepada pasangan tersebut.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua Apdesi, Gusmadi, bersama perwakilan Apdesi dari 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, dalam acara konsolidasi rakyat Helmi-Mian yang diadakan pada Minggu, 15 September 2024, di Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. “Visi dan misi Helmi-Mian sangat relevan dengan kebutuhan desa, sehingga Apdesi mendukung penuh mereka dalam Pilgub mendatang,” ujar Gusmadi.
Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si., menyatakan bahwa informasi ini akan dijadikan bahan awal penyelidikan, tanpa perlu menunggu laporan resmi. “Kami akan menelusuri dugaan keterlibatan Kades dalam politik praktis,” kata Eko.
Eko juga menegaskan bahwa jika terbukti ada keterlibatan Kades dalam politik praktis, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Netralitas Kepala Desa diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permendagri 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri 65 Tahun 2017, serta PP 43 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP 47 Tahun 2015.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Jika terbukti melanggar, Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan jika tidak dipatuhi, dapat diberhentikan sementara atau permanen.
“Sesuai regulasi, Kepala Desa harus netral dalam Pilkada,” tegas Eko.(Iwan)