Bengkulu Tengah, Radar Informasi News.com – Kabar pembagian minyak goreng kadaluarsa oleh salah satu calon kepala daerah yang sempat menghebohkan warga Bengkulu Tengah (Benteng) resmi dihentikan penelusuran informasi awal oleh Bawaslu Bengkulu Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tenagah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med. (21 October 2024 Pukul 18.00 Wib).
“Bawaslu Bengkulu Tengah telah melakukan penelusruan sejak Tanggal 14 October sampai 21 October 2024 (7 hari kalender) sesuai dengan pedoman penelusuran informasi awal yang ditentukan oleh peraturan bawaslu nomor 9 tahun 2024. Oleh karena itu, hari ini kita simpulkan menghentikan penelusuran informasi tersebut”. Jelas Roni Marzuki
Kemudian, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med. menjelaskan hasil penelusuran informasi awal dugaan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah membagikan bahan kampanye berupa minyak goreng kadaluarsa yang bikin heboh belum lama ini.
“Dari hasil penelusuran terhadap objek informasi diantaranya: redaksi media bentengpos.id, redaksi media rakyatbenteng.bacakoran.co, Direktur PT LBR Kota Bengkulu, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah belum menemukan alat bukti yang cukup untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Sehingga disimpulkan belum ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan” Jelas Roni Marzuki kembali. (Adek)















