Alaku
Alaku
Daerah  

Bupati BS Gusnan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Selatan, – Atas dasar Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana sebelumnya, Kepala Desa memiliki lama jabatan selama 6 tahun dengan jatah 3 periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan jatah 2 periode.

Maka hari ini seluruh Kades se Kabupaten Bengkulu Selatan kembali dikukuhkan oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi di Gedung Pemuda Manna, Senin (1/7/24). Dalam waktu yang hampir bersamaan, Bupati Gusnan hari ini juga dilaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaksanakan di Balai Sekundang Manna.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Selatan menyampaikan apresiasi kepada para Kades dan anggota BPD yang telah bekerja keras dalam memajukan desa masing-masing. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para Kades dan BPD untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Pada kesempatan ini juga Bupati Gusnan juga berpesan kepada para Kades untuk memprioritaskan program penanganan stunting pada tingkat Desa. Dikatakan Bupati bahwa penting bagi kita semua untuk meningkatkan kolaborasi dalam penanganan permasalahan stunting. karena hal ini bertalian erat dengan masa depan dan generasi penerus Bangsa.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat terus berkembang dan masyarakatnya merasakan manfaat dari pembangunan yang berkesinambungan.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *