Bengkulu – Dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 senilai Rp26 miliar terus menuai sorotan. Temuan tersebut diungkap oleh Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut. Ia menyebut, pola dugaan pelanggaran yang ditemukan memiliki kemiripan dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Bengkulu Selatan.
“Berdasarkan hasil kajian dan data yang kami miliki, dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 mengarah pada perbuatan melawan hukum dan indikasi tindak pidana korupsi. Dalam minggu ini, laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejati Bengkulu,” tegas Wahyu kepada media.
Menurut Wahyu, dugaan paling krusial terletak pada penandatanganan perubahan atau adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024. Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
“Penandatanganan adendum NPHD itu kami duga tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. DPRD tidak dilibatkan, padahal mereka memiliki fungsi pengawasan anggaran. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perubahan tersebut diduga berdampak pada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan dana hibah.
LEKAD juga menyoroti sejumlah item belanja yang dinilai janggal, mulai dari penyaluran honorarium kelompok kerja, anggaran operasional dan administrasi perkantoran, hingga belanja modal berupa pengadaan alat komunikasi, komputer atau laptop, genset, kipas angin, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
“Pengabaian fungsi pengawasan DPRD dalam perubahan penggunaan dana hibah Pilkada berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya.
LEKAD tetap mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara.
“Kami percaya Kejati Bengkulu akan bertindak objektif dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkas Wahyu.(arie)















