Alaku
Alaku
Alaku

Diduga Kampanye Langgar Aturan, Dilaporkan ke Bawaslu

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, Helmi Hasan, kembali menghadapi laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kali ini terkait kampanye yang diduga dilakukan di objek vital nasional, Gardu Pandang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kabupaten Lebong.

Pelapor, Jecky Haryanto, SH, mengungkapkan bahwa kampanye di PLTA Tes, yang merupakan objek vital nasional, melanggar peraturan karena lokasi tersebut milik pemerintah dan dilindungi oleh aturan khusus yang melarang penggunaannya sebagai tempat kampanye.

“Melakukan kampanye di objek vital nasional adalah pelanggaran, mengingat fasilitas ini adalah aset negara yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujar Jecky saat menyerahkan laporan ke Bawaslu pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Jecky menambahkan bahwa laporan ini disertai bukti berupa foto dan video kegiatan kampanye di lokasi tersebut. Menurutnya, hal ini melanggar Pasal 57 Ayat 1 Huruf H tentang penyalahgunaan fasilitas negara.

“Kami memiliki bukti berupa foto dan pemberitaan media online yang menyertakan surat dari PLN yang melarang kegiatan kampanye di lokasi tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Jecky juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat pasangan calon (Paslon) Bupati Lebong, Azahari-Bambang, yang dilarang berkampanye di lokasi serupa oleh PLN melalui surat resmi.

“Paslon Azahari-Bambang tidak diperbolehkan kampanye di tempat tersebut, tetapi mengapa Paslon lain bisa?” lanjutnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Paslon Helmi-Mian menyebut bahwa biasanya penggunaan lokasi kampanye, termasuk objek vital seperti PLTA, melibatkan pembayaran sewa.

“Penggunaan lapangan atau fasilitas PLN di kategori objek vital di Lebong umumnya disewakan, namun kami perlu konfirmasi lebih lanjut mengenai area spesifik dari aset PLN yang masuk kategori objek vital,” jelas perwakilan tim hukum.

Kasus ini tengah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar aturan kampanye yang berlaku.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *