Bengkulu, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada tiga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya adalah Suprapto (Ketua Panwascam Merigi Kelindang), Wawan Suseno (Anggota Panwascam Bang Haji), dan Irawan Firmansyah (Anggota Panwascam Taba Penanjung) sebagai Teradu V, VI, dan XII dalam perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu V Suprapto selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang, Teradu VI Wawan Suseno selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji, Teradu XII Irawan Firmansyah selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Sanksi tersebut berlaku sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.
Ketiganya diketahui belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak terpilih hingga saat ini. Hal tersebut menjadi syarat wajib bagi PNS yang diangkat sebagai pengawas ad hoc.
“Syarat tersebut wajib dipenuhi Teradu V, VI, dan XIII. DKPP menilai syarat pengunduran diri sebagai PNS tersebut harus dipenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Perkara yang dibacakan putusannya oleh DKPP pada sidang ini sebanyak lima perkara pelanggaran KEPP yang melibatkan 24 Teradu.
Jumlah sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Peringatan (5) dan Pemberhentian Sementara (3). Sebanyak 16 penyelenggara Pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis. (Iwan)















