Bengkulu, – Setelah melalui serangkaian proses investigasi dan klarifikasi, laporan dugaan politik uang atau money politics yang ditujukan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut dua, Rohidin – Meriani (Romer), dinyatakan tidak terbukti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan kasus ini karena tidak terpenuhinya unsur dugaan politik uang yang dilaporkan.
Laporan dengan nomor registrasi 003/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 ini sebelumnya diajukan oleh tim dari paslon nomor urut satu, yang menuduh paslon Romer melakukan pelanggaran politik uang dalam masa kampanye Pilgub Bengkulu 2024. Namun, setelah melalui proses klarifikasi dan bukti-bukti yang disampaikan, Bawaslu dan Gakkumdu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Menanggapi keputusan ini, Aizan Dahlan, S.H., M.H., selaku tim hukum dari paslon Rohidin – Meriani, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu dan Gakkumdu yang cepat dan profesional dalam menangani laporan ini. “Kami sangat mengapresiasi keputusan ini. Dari awal, kami sudah yakin bahwa paslon kami paham dengan aturan demokrasi dan selalu menjaga integritas selama proses Pilkada berlangsung,” ujar Aizan Dahlan.
Aizan juga menegaskan bahwa tim Romer tetap konsisten dalam menjalankan kampanye sesuai regulasi yang berlaku. “Romer berkomitmen untuk berpolitik secara bersih dan fair. Tuduhan politik uang ini tidak pernah terbukti dan hanya merupakan fitnah yang ingin mencederai kredibilitas paslon kami. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Romer adalah paslon yang menghargai demokrasi dan mematuhi seluruh aturan pemilu,” tambahnya.
Keputusan penghentian kasus ini sekaligus memberikan kelegaan bagi tim Romer, yang menilai bahwa laporan tersebut sempat mengganggu fokus kampanye mereka. Dengan keputusan ini, tim Romer dapat kembali fokus untuk menyampaikan program-program terbaik bagi masyarakat Bengkulu.
Aizan berharap keputusan ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar tidak menggunakan tuduhan tak berdasar dalam kompetisi politik. “Kami berharap bahwa setiap paslon bisa berkompetisi dengan sehat, demi menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh masyarakat. Sebaiknya tim 01 fokus saja ke calonnya, jangan membuat gaduh yang bisa menganggu demokrasi dalam Pilkada serentak ini,” tutupnya.
Keputusan Bawaslu dan Gakkumdu ini sekaligus memperlihatkan komitmen lembaga tersebut dalam memastikan proses Pilgub Bengkulu berjalan sesuai aturan, tanpa ada pelanggaran yang mencederai demokrasi.(Iwan)