Bengkulu – HMI Cabang Bengkulu Rabu siang (5/4-red) menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi UU No. 6 Tahun 2023 yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu.
Lanai Damkuba, salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa HMI Cabang Bengkulu mengungkapkan dengan disahkannya Perppu ini menjadi UU itu artinya aturan ini diberlakukan secara nasional/keseluruhan bukan hanya di tingkat pusat, yang dampaknya sangat terasa pada kelompok masyarakat terutama buruh, pekerja,dan lingkungan hidup.
“Katakankah kita bicara secara materil, dalam Perppu Cipta Kerja ini buruh sangat dirugikan dimana dari sisi waktu libur yang awalnya 2 hari sekarang menjadi 1 hari, kemudian untuk cuti melahirkan juga dihapus sehingga dengan tidak masuk saat melahirkan maka gajinya akan dipotong,” ungkap Lanai Damkuba, Kamis (6/4).
Ditambahkan Lanai, terhadap lingkungan hidup dalam Perppu ini juga tidak memihak kepada rakyat.
“Belum lagi kita bicara aspek lingkungan hidup seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diperlemah sehingga berpotensi merusak lingkungan di daerah,” demikian Lanai Damkuba.(HKS)















