Bengkulu Selatan, – Bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bekas dengan harga terjangkau, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Selatan akan mengadakan lelang kendaraan dalam waktu dekat. Proses ini melibatkan 30 unit kendaraan roda empat dan 56 unit kendaraan roda dua, namun tidak semua akan lolos seleksi penilaian untuk dilelang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, ST, melalui Kepala Bidang Aset, Bahidin, SE, M.Si, menyatakan bahwa proses lelang hanya akan dilakukan pada kendaraan yang telah dinilai dan memenuhi persyaratan kelengkapan. Bahidin menekankan pentingnya memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan sebelum lelang, seperti surat keterangan hilang untuk STNK dan BPKB, guna menghindari masalah di kemudian hari.

“Baru-baru ini ada yang meminta surat keterangan hilang BPKB setelah lima tahun menerima kendaraan lelang. Hal seperti ini seharusnya sudah dipastikan sejak awal,” kata Bahidin, Kamis (22/08).
Proses penilaian aset lelang akan dilaksanakan pada Senin (26/08). Kendaraan yang tidak dapat dibawa ke BKD karena kondisinya akan dinilai langsung di lokasi oleh tim penilai. Contoh kasus seperti kendaraan tanpa ban di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bengkulu Selatan menjadi perhatian khusus dalam proses ini.
Setelah penilaian, hasilnya akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk menentukan kendaraan yang layak dilelang dan dihapus dari daftar aset daerah. Bahidin memastikan bahwa proses lelang akan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum tanpa adanya pengkondisian.
“Bagi masyarakat yang berminat, kami persilakan untuk mengikuti lelang ini. Siapa pun berhak memenangkan lelang, selama memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan,” tutup Bahidin.(Iwan)















