Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Jaksa Mulai Bergerak, Sejumlah Pejabat KPU Rejang Lebong Mulai Dipanggil

Cloud Hosting Indonesia

Curup, – Pasca kunjungan yang dilakukan pada Kamis (22/1) lalu, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mulai bergerak melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024.

Pantauan di lapangan, sejak awal pekan ini sejumlah pejabat KPU Rejang Lebong tampak mendatangi kantor Kejari Rejang Lebong. Kedatangan beberapa pejabat KPU Rejang Lebong tersebut kuat dugaan untuk memenuhi panggilan jaksa terkait perkara dana hibah Pilkada 2024 yang saat ini sudah muncul ke permukaan tersebut.

Bahkan informasi terhimpun di lapangan, proses pemanggilan ini akan terus berlangsung hingga beberapa waktu kedepan, termasuk diantaranya para Komisioner KPU Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, SH ketika dikonfirmasi perihal pemanggilan tersebut, memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan bahwa proses masih berjalan dan nantinya setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik.

“Masih berjalan prosesnya, nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan, singkat Hendra.

Diketahui sebelumnya, pasca mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana Pilkada 2024 oleh KPU Rejang Lebong, Kejari Rejang Lebong langsung turun ke lapangan mendatangi kantor KPU Rejang Lebong.

Meskipun kunjungan yang dilakukan tersebut bertajuk silaturahmi, namun beberapa dokumen terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 dibawa oleh jaksa.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Iksan yang mengatakan selain membawa beberapa dokumen, pihak Kejari juga memberikan tenggat waktu sepekan untul melengkapi seluruh dokumen terkait belanja hibah Pilkada 2024.

“Kami masih mempersiapkan berkas yang dibutuhkan, karena pihak kejaksaan memberikan waktu sepekan untuk melengkapiny,” ujar Nopridho pasca kedatangan pihak kejaksaan tempo hari.

Disisi lain, salah satu yang menjadi sorotan dalam dugaan penyelewengan dana hibah 2024 adalah soal adendum NPHD yang kabarnya tidak diketahui oleh DPRD Rejang Lebong.

Bahkan saat ini DPRD Rejang Lebong ikut menyoroti adanya adendum NPHD Pilkada 2024. Hingga saat ini, DPRD menyatakan masih mempelajari regulasi yang menjadi dasar perubahan perjanjian hibah pendanaan Pilkada tersebut.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memahami secara utuh aturan yang berlaku, baik dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pendanaan Pilkada.

“Kami di DPRD sedang mempelajari regulasinya. Prinsipnya, setiap penggunaan dan perubahan anggaran daerah harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Yayan.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan yang melekat, sehingga setiap kebijakan yang berkaitan dengan APBD, termasuk hibah Pilkada, perlu dipastikan berjalan sesuai mekanisme yang sah.

“Kami ingin memastikan semuanya clear, tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Terkait proses hukum yang saat ini mencuat dan menjadi perhatian publik, Juliansyah menegaskan DPRD tidak ingin masuk terlalu jauh ke ranah tersebut.

“Kalau soal proses hukum, kami tidak mau berkomentar. Itu bukan ranah DPRD. Kami fokus pada fungsi kami, yaitu pengawasan dan memastikan kebijakan anggaran berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya.(arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *