Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima kunjungan supervisi dari Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Johny Manurung, S.H., M.H., pada Kamis, 19 September 2024. Acara yang digelar di Aula Sasana Bina Karya ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Wilayah Bengkulu dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kejati Bengkulu berjalan sesuai prosedur. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan arahan terkait kasus-kasus yang memerlukan perhatian khusus, termasuk tindak pidana terorisme dan lintas negara. Sebelumnya, supervisi serupa telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Kepahiang, Bengkulu, dan Bengkulu Utara.
Dalam sambutannya, Johny Manurung menekankan pentingnya sinergi antara Kejati dan Kejari dalam menangani kasus secara profesional dan berintegritas. “Supervisi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas penanganan perkara di Bengkulu, terutama dalam menghadapi kasus yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi bagi para jaksa untuk berbagi pengalaman, khususnya dalam menangani tindak pidana umum yang melibatkan hukum lintas negara. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan tantangan di lapangan, seperti perlunya peningkatan koordinasi antarinstansi penegak hukum.
Wakajati Bengkulu, Sukarman Sumarinton, dalam kesempatan yang sama, menegaskan komitmen Kejati Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, dengan harapan supervisi ini membawa dampak positif bagi kinerja seluruh satuan kerja di Bengkulu.(Iwan)