Alaku
Alaku
Alaku

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Kuota Haji, Pansus DPR Fokus Selidiki

Cloud Hosting Indonesia

RADARINFORMASINEWS.COM, – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kuota haji dalam sistem yang mereka kelola. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, dalam sidang pertama Pansus Angket Haji DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus yang menyoroti isu dugaan jual beli kuota haji.

“Kemenag tidak pernah melakukan penjualan kuota haji,” tegas Hilman Latief, menjawab pertanyaan dari anggota Pansus DPR RI.

Hilman menjelaskan bahwa secara sistem, jual beli kuota tidak mungkin dilakukan oleh Kementerian Agama. Ia mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi terkait praktik tersebut segera melapor ke pihaknya. “Jika ada laporan yang valid, kami akan segera menindaklanjutinya dan menyelidiki lebih lanjut, termasuk menelusuri pelakunya, apakah berasal dari lingkungan Kemenag pusat, daerah, atau wilayah lainnya,” jelas Hilman.

Sikap tegas juga disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab. Ia menyatakan bahwa seluruh jemaah haji yang berangkat tahun ini telah terdaftar sesuai dengan regulasi yang berlaku melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

“Jika ada indikasi kasus jual beli kuota, kami meminta agar dilaporkan secara tertulis. Kami ingin mengetahui siapa yang terlibat, baik dari internal Kemenag maupun pihak eksternal. Sistem kami sudah berbasis aplikasi, jadi jika ada yang menawarkan, itu jelas penipuan,” kata Saiful.

Untuk tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Dalam sidang Pansus Haji DPR hari ini, selain Hilman Latief, Saiful Mujab juga hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait isu yang berkembang.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *