Bengkulu, – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua terus mengintensifkan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui pemanfaatan Core Tax Administration System (Coretax), sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, Agus Pramono, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara digital untuk mempermudah berbagai layanan perpajakan. Namun, sebelum dapat menggunakan layanan tersebut, setiap wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun.
Menurut Agus, proses tersebut bukan merupakan pendaftaran ulang karena seluruh wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aktivasi hanya bertujuan membuka akses ke sistem Coretax agar seluruh layanan perpajakan dapat dimanfaatkan secara elektronik.
“Seluruh wajib pajak sebenarnya sudah terdaftar melalui NPWP. Yang diperlukan saat ini adalah aktivasi akun Coretax agar dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Ia mengatakan, DJP telah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi sejak jauh hari sebelum sistem diberlakukan secara penuh. Langkah tersebut dilakukan agar wajib pajak tidak mengalami kendala ketika mengakses layanan maupun menyampaikan kewajiban perpajakannya.
Agus mengungkapkan, setelah masa aktivasi berjalan, fokus KPP Pratama Bengkulu Dua kini diarahkan pada peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 58.783 wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Hingga saat ini, baru 51.257 wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Artinya tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 86,77 persen, sehingga masih ada sekitar 7.526 wajib pajak yang belum menyampaikan laporannya,” jelas Agus.
Menurutnya, masih adanya wajib pajak yang belum melapor dipengaruhi berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman terhadap sistem digital, kesibukan, hingga belum optimalnya pemanfaatan layanan perpajakan elektronik.
Untuk meningkatkan kepatuhan, KPP Pratama Bengkulu Dua terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan Coretax serta pentingnya pelaporan SPT Tahunan. Berbagai kanal informasi juga dimanfaatkan agar masyarakat lebih mudah memperoleh panduan maupun bantuan teknis saat menghadapi kendala.
Selain itu, Agus berharap media massa dapat terus berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera memenuhi kewajibannya. Kepatuhan membayar dan melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk nyata kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional,” tegasnya.
Melalui transformasi digital berbasis Coretax, pemerintah berharap pelayanan perpajakan menjadi semakin cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi. Inovasi tersebut diharapkan mampu mendorong meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.(Raffa)















