Rejang Lebong, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dan penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Ujang Maman menanggapi adanya sorotan dan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong senilai Rp26 miliar yang belakangan mencuat ke publik.
“Pada prinsipnya, KPU Rejang Lebong menggunakan dana hibah Pilkada berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), regulasi KPU, serta aturan pengelolaan keuangan negara. Seluruh anggaran digunakan untuk mendukung tahapan Pilkada,” ujar Ujang Maman kepada media, Senin (19/1)).
Terkait adanya perubahan atau adendum NPHD, Ujang menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena adanya dinamika kebutuhan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Adendum NPHD dilakukan bukan tanpa dasar, tetapi menyesuaikan kebutuhan tahapan Pilkada di lapangan. Prosesnya juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ujang menambahkan, KPU Rejang Lebong terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas lainnya.
“Kami siap memberikan penjelasan dan membuka dokumen yang dibutuhkan jika diminta oleh pihak berwenang. KPU tidak menutup diri terhadap proses pengawasan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan, serta mempercayakan proses klarifikasi dan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.
“KPU Rejang Lebong berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkas Ujang.(arie)















