Bengkulu Tengah, – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, DPRD memiliki hak memberikan rekomendasi, termasuk penghentian sementara apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan Usin usai Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur MBG di Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (20/5).

Dalam sidak tersebut, Komisi IV menemukan sejumlah catatan terkait instalasi gas dan pengelolaan limbah di dapur MBG.
“Tidak ada temuan kebocoran gas, tapi instalasi itu belum memiliki indikator kebocoran. Yang ada hanya pengukur tekanan gas. Karena ini menyangkut keselamatan kerja, seharusnya ada SLO atau Sertifikat Laik Operasi terhadap instalasi gas tersebut,” kata Usin.
Menurutnya, keberadaan SLO penting sebagai bukti bahwa instalasi gas aman digunakan dan meminimalisir risiko kerja maupun kerusakan aset.
Selain itu, Komisi IV juga menemukan persoalan terkait pengelolaan limbah. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak SPPG dan yayasan pengelola, dokumen lingkungan hingga saat ini masih dalam proses, sementara operasional dapur MBG telah berjalan sejak Oktober 2025.
“Kami menemukan terkait pengelolaan limbah. Dokumen lingkungannya ternyata belum ada dan masih proses, padahal kegiatan sudah berjalan dari Oktober sampai hari ini. Limbah tentu terus berjalan, dan ini nanti akan kami rekomendasikan ke BGN,” ujarnya.
Usin menegaskan, DPRD tidak bisa mengambil tindakan eksekusi terhadap operasional dapur MBG. Namun sebagai fungsi pengawasan, DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“DPR tidak bisa melakukan apapun terhadap status SPPG, tapi DPR bisa merekomendasikan, apakah dilanjutkan, dihentikan sementara, bahkan penutupan. Itu hak pengawasan kami, sedangkan keputusan ada di eksekutif,” jelasnya.
Ia juga meminta BGN, khususnya Koordinator Regional MBG Bengkulu, untuk mempercepat proses pengalihan dan pemenuhan administrasi agar tidak menjadi beban berkepanjangan bagi pemerintah daerah.
“Karena dengan pengalihan itu, beban daerah bisa dikurangi dan dialihkan untuk kebutuhan masyarakat lainnya,” tambah Usin.
Sidak tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Koordinator Regional MBG Bengkulu.
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang ikut dalam sidak tersebut antara lain Sri Astuti, Epriya, Suprisman, Berlian Utama Harta, Hidayat, dan Nur Ali.(Raffa)















