Yogyakarta, – Dalam rencana pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), beberapa Pemerintah Daerah mulai melakukan persiapan guna menyukseskan SPMB, salah satunya yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengatakan bahwa pada prinsipnya Kota Yogyakarta akan melaksanakan SPMB sesuai dan berpedoman pada peraturan pemerintah atau peraturan Kemendikdasmen. Ia menyebut, setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi poin utama pelaksanaan SPMB, antara lain yaitu mengomodir anak yang dekat dengan sekolah, mengakomodasi kebijakan penerimaan murid baru untuk masyarakat kurang mampu dan disabilitas, serta bagaimana SPMB harus dapat bisa menjamin kualitas pendidikan.
“SPMB harus membuat para peserta didik menjadi semangat belajar. Khusus di D.I Yogyakarta kami juga mengadakan asesmen pendidikan daerah sebagai penilaian ujian tingkat lokal daerah dari jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK,” papar Budi Santosa Asrori, di Yogyakarta, Senin (3/2).
Terkait pelaksanaan SPMB, Budi menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta juga telah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Untuk SPMB yang nanti akan berlangsung pada tahun ajaran baru kami siap dan akan melaksanakan SPMB sesuai dengan aturan yang berlaku. Penting bagi kita semua untuk bersama-sama mewujudkan SPMB berkualitas untuk mutu pendidikan yang berkualitas,” pungkas Budi.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam pelaksanaan uji publik SPMB, pada 30 Januari 2025, di Jakarta, mengatakan bahwa peran Pemerintah Daerah adalah sangat penting guna menyukseskan SPMB tahun ajaran 2025-2026. Kebijakan Pemerintah Daerah harus selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Pengambilan kebijakan SPMB dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” ujar Menteri Mu’ti.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa dalam transformasi kebijakan SPMB harus berlandaskan semangat pemerataan dan keadilan sosial. Menurutnya, SPMB juga harus menjadi upaya pendidikan di Indonesia dapat diakses secara lebih adil, inklusif, dan transparan.
“Kehadiran SPMB merupakan solusi untuk memperbaiki sistem penerimaan murid baru dengan memperkenalkan pendekatan yang lebih adaptif, berbasis data, dan fleksibel. Kebijakan ini harus mengintegrasikan teknologi, meningkatkan transparansi, serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan murid secara lebih efektif,” tutup Wamen Atip.(Iwan)