Jakarta, – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah
Asa menyebutkan Lion Group sebagai satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak patuh
pada Putusan Mahkamah Agung dalam melaporkan setiap perubahan kebijakan tarifnya
kepada KPPU.
Atas ketidakpatuhan ini, KPPU menduga adanya perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Lion Group dan berinisiatif untuk mulai melakukan penyelidikan awal atas perusahaan tersebut.
Tindakan ini diputuskan KPPU dalam
Rapat Komisi yang dilangsungkan kemarin, tanggal 18 September 2024 di Kantor Pusat
KPPU Jakarta.
Sebagai informasi, KPPU telah memutus Perkara No. 15/KPPU-I/2019 terkait adanya
pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan 7 (tujuh) Terlapor berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri pada 22 Juni 2020. Perkara tersebut melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811
K/Pdt.SusKPPU/2022. Untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPPU telah mulai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan sejak September 2023. Pada bulan Maret 2024 lalu KPPU telah beberapa kali memanggil ketujuh maskapai yang menjadi Terlapor dalam Putusan a quo dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pengawasan Putusan tersebut.
KPPU juga telah memanggil dan meminta data yang relevan dari stakeholder terkait, serta pihak lain yang terkait dengan jasa angkutan udara. Namun dari ketujuh Terlapor tersebut, Terlapor yang merupakan bagian dari PT Lion Group, yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi tidak hadir memenuhi panggilan KPPU, serta tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan dokumen yang diminta.
Sehingga dinilai bahwa maskapai di bawah bendera PT Lion Group tersebut, tidak mematuhi Putusan MA. KPPU mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Lion Group dibalik pengabaian atas Putusan MA tersebut. Untuk itu, hari ini KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan awal atas PT Lion Group. KPPU juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada para Terlapor, serta PT Air Asia Indonesia untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mendalam, serta melacak potensi pelanggaran pada industri penerbangan domestik. PT Air Asia Indonesia akan dipanggil senin depan dalam
kapasitasnya sebagai maskapai yang berada di pasar yang sama dengan ketujuh Terlapor.(Rls)