Bengkulu, – Seorang tenaga honorer di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Alpian, mengungkapkan kekecewaannya setelah dinyatakan tidak dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, ia telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi dan hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) serta pelantikan.
Alpian menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Selasa (31/12), usai menghadiri agenda pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Ia menuturkan telah mengabdi sebagai tenaga honorer di Dispora Provinsi Bengkulu selama kurang lebih 11 tahun.
“Pada seleksi PPPK 2024, saya mengikuti seluruh tahapan. Hasil seleksi pada Oktober dinyatakan memenuhi syarat, lalu pada November hingga Desember saya menerima informasi dari BKN bahwa saya lulus dan tinggal menunggu SK serta pelantikan,” ujarnya.
Namun, menjelang hari pelantikan, Alpian mengaku dipanggil pihak internal Dispora dan diberi tahu bahwa dirinya dianggap telah memasuki usia pensiun, yakni 58 tahun. Informasi tersebut kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga namanya tidak tercantum dalam daftar peserta pelantikan.
“Saya sangat terkejut. Tinggal satu hari lagi pelantikan, tiba-tiba saya dinyatakan pensiun. Selama ini tidak pernah ada pemberitahuan bahwa usia menjadi kendala,” katanya.
Alpian menegaskan dirinya mengikuti skema PPPK paruh waktu yang menurut pemahamannya tidak membatasi usia maksimal seperti PPPK penuh waktu. Skema ini bersifat kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi OPD.
Selain itu, Alpian mengungkapkan undangan pelantikan digital yang sempat diterimanya mendadak dihapus pada pagi hari sebelum pelantikan. Ia menilai hal tersebut sebagai indikasi bahwa namanya sengaja dikeluarkan.
Alfian berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kejelasan dan keadilan, terutama terkait konsistensi penerapan aturan. Ia juga mempertanyakan adanya informasi peserta lain yang tetap dilantik meski berusia sama atau lebih dari 58 tahun.
“Saya hanya menuntut keadilan atas pengabdian saya selama 11 tahun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dispora maupun BKD Provinsi Bengkulu. (Iwan)















