Rejang Lebong, – Pengerjaan proyek renovasi atau peningkatan bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sambirejo di Kabupaten Rejang Lebong kembali menuai sorotan. Ironisnya, proyek bernilai Rp 3,59 miliar tersebut diduga bermasalah meskipun sebelumnya telah mendapat perhatian dari Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Bengkulu, Anugerah Wahyu, SH. Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah bukti baru terkait proyek yang dikerjakan oleh CV Gegasan Jaya Utama pada tahun anggaran 2025.
“Atas dasar temuan tersebut, Senin nanti kami akan memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Saat ini kami sedang melengkapi dokumen pendukungnya,” ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan, langkah pelaporan tersebut dilakukan karena saat ini Kejati Bengkulu tengah gencar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan di lapangan, terdapat beberapa pasangan besi untuk cor lantai dua yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Temuan ini dinilai berpotensi mengganggu kualitas serta keselamatan bangunan.
Tak hanya itu, Wahyu juga menyinggung hasil peninjauan yang dilakukan oleh Satgas Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK pada Kamis, 6 November 2025 lalu. Saat itu, progres fisik pembangunan Puskesmas Sambirejo diketahui masih berada di bawah 50 persen.
“Fakta ini tentu menimbulkan tanda tanya. Proyek bernilai miliaran rupiah yang telah disorot oleh KPK, namun progresnya masih rendah dan kini muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi,” ungkapnya.
Menurut Wahyu, kondisi tersebut sangat disayangkan mengingat pembangunan Puskesmas Sambirejo bersumber dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
“Jika benar ditemukan pengurangan volume, kualitas yang tidak sesuai, serta pengerjaan yang asal jadi, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut keselamatan dan kenyamanan pelayanan publik,” tegasnya.
Selain proyek Puskesmas Sambirejo, LEKAD juga menerima banyak laporan dari masyarakat terkait proyek infrastruktur lain di Kabupaten Rejang Lebong yang dinilai bermasalah dan dikerjakan tidak sesuai standar.
Oleh karena itu, Wahyu mendorong Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para kontraktor. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan setiap proyek fasilitas kesehatan dibangun sesuai standar teknis, tepat waktu, serta mengutamakan keselamatan publik.
“Jika perlu, kontraktor yang terbukti bekerja tidak sesuai aturan harus diblacklist agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.(arie)















