Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Pansus DPRD Bengkulu Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Proyek PUPR 2025, Minta BPK Lakukan Audit Lapangan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen pelaksanaan kegiatan dengan kondisi di lapangan pada sejumlah proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos., M.Si., mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh setelah tim Pansus melakukan inspeksi lapangan pada Jumat lalu. Kunjungan itu dilakukan untuk mencocokkan laporan administrasi dengan kondisi fisik pekerjaan.

“Ada beberapa kegiatan yang kami curigai tidak sesuai antara dokumen yang disajikan dengan fakta di lapangan. Setelah dilakukan pengecekan, memang ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Misalnya, pada pekerjaan pemeliharaan jalan yang dalam laporan disebut dilakukan tiga kali, namun berdasarkan keterangan masyarakat dan perangkat desa, pemeliharaan hanya dilakukan dua kali,” ujar Zainal, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut berada pada salah satu ruas jalan provinsi. Meski demikian, Pansus belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran karena penilaian akhir merupakan kewenangan lembaga auditor.

Menurut Zainal, Pansus akan merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit lapangan terhadap proyek-proyek fisik yang dibiayai APBD 2025. Pasalnya, hingga kini masih banyak pekerjaan yang baru diperiksa dari sisi administrasi, sementara kondisi fisiknya belum diverifikasi secara langsung.

“Kami berharap BPK melakukan audit lapangan agar diketahui apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan kontrak dan volume yang telah dianggarkan. Temuan kami masih berupa indikasi, sedangkan yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya penyimpangan adalah BPK,” jelasnya.

Apabila hasil audit nantinya menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan atau ketidaksesuaian dengan kontrak, Zainal menegaskan akan ada konsekuensi yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana, baik berupa pengembalian kerugian keuangan daerah maupun penyelesaian kekurangan volume pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pansus menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan APBD agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.(Raffa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *