Bengkulu Tengah, – Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Acara ini berlangsung di Gedung Pendopo Bukit Kandis pada Senin, 2 September 2024.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP, Forkopimda Kabupaten Bengkulu Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu. Para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kades, dan anggota BPD se-Kabupaten Bengkulu Tengah juga turut hadir, bersama dengan undangan lainnya.
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141-248 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan pada 31 Juli 2024. Selain itu, pengukuhan juga merujuk pada Keputusan Bupati Nomor 141-288 tahun 2024 mengenai perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan pada 28 Agustus 2024.
Acara pengukuhan ini menandai kelanjutan tugas bagi para kepala desa dan anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.(Iwan)