Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

PLTU Teluk Sepang Bengkulu Disorot, Koalisi Sumatera Terang Kirim Surat Ketiga ke Presiden Prabowo

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) kembali mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) ketiga kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 11 Mei 2026. Surat tersebut berisi tuntutan agar pemerintah segera mengambil tindakan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sejumlah PLTU batubara di Pulau Sumatera, termasuk PLTU Teluk Sepang di Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, surat serupa telah dua kali dikirimkan pada 11 Maret dan 11 April 2026. Namun hingga kini, koalisi mengaku belum menerima tanggapan dari pemerintah pusat maupun Istana Negara.

Dalam laporan tersebut, STuEB menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan di sembilan PLTU batubara yang tersebar di delapan provinsi di Sumatera. Dugaan pelanggaran meliputi pencemaran limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), pembuangan air bahang ke laut, emisi udara beracun hingga dampak terhadap kesehatan masyarakat dan mata pencaharian nelayan serta petani.

Khusus di Bengkulu, organisasi lingkungan Kanopi Hijau Indonesia mengungkap hasil pengukuran lapangan pada April 2026 yang menunjukkan peningkatan sedimentasi di alur Pelabuhan Pulau Baai akibat pembangunan kolam pembuangan air bahang PLTU Teluk Sepang.

Konsolidator STuEB, Ali Akbar mengatakan, audit lingkungan harus segera dilakukan dengan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTU Teluk Sepang.

“Presiden dapat memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan terkait dampak aktivitas PLTU batubara di Bengkulu,” ujar Ali.

Sementara itu, Manajer Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren menyebut laju perpindahan sedimen akibat pembangunan kolam air bahang mencapai 3.677 meter kubik per hari. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan sebelum PLTU beroperasi yang hanya berkisar 1.232 hingga 1.648 meter kubik per hari.

Menurutnya, kondisi tersebut mempercepat pendangkalan alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai dan berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat pesisir Bengkulu.

Selain Bengkulu, laporan STuEB juga menyoroti dampak pencemaran PLTU di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan hingga Lampung. Koalisi mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan administrasi dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran lingkungan.

“Sumatera tidak boleh terus dijadikan zona tumbal energi kotor yang mengorbankan masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas STuEB dalam pernyataannya.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *