Seluma, – Serah Terima Pelaksanaan Tugas Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Seluma H. Meri Sasdi, M.Pd kepada Bupati Seluma Definitif Erwin Octavian, SE di Gedung Daerah Serasan Seijoan Kabupaten Seluma, Minggu (24/11/2024).
Dihadiri Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat Plt. Gubernur Bengkulu Nomor 100/1217/B.I/II/XI/2024 tanggal 19 November 2024 hal Ketentuan Akhir Masa Tugas Penjabat Sementara (Pjs) Bupati se-Provinsi Bengkulu.
Pjs. Bupati Seluma H. Meri Sasdi, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan selama 2 bulan melaksanakan tugas sangat terbantu dengan adanya sinergitas seluruh Kepala OPD dan Forkopimda Kabupaten Seluma.
“Alhamdulillah tugas yang telah diberikan kepada saya sebagai Pjs Bupati Seluma telah selesai, atas support dari pak Sekda dan semuanya Alhamdulillah aman, lancar dan sukses, sehingga tugas pemerintahan terus berjalan, dan proses tahapan pilkada berjalan”, ujarnya.
“Terus lanjutkan pembangunan di Kabupaten Seluma ini, dan terkhusus untuk tanggal 27 November Pilkada Serentak, yang jelas semua penduduk yang sudah memiliki hak pilih supaya menyalurkan hak pilihnya, dan jaga kondusifitas daerah serta support pelaksanaan tersebut sehingga berjalan lancar, aman dan barokah,” lanjutnya. (Iwan/EM)