Curup, – Diduga terkait dugaan penyelewengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada Kamis (22/1) pukul 10.00 WIB mendatangi kantor KPU Rejang Lebong.
Pantauan di lokasi, saat tiba di kantor KPU Rejang Lebong, pihak kejaksaan yakni Kasi Pidsus Hieronimus Tafonao, Kasi Intelijen Hendra Mubarak, dan sejumlah penyidik disambut langsung oleh Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Iksan. Selanjutnya tim Kejari bersama Sekretaris KPU melakukan rapat tertutup di ruang Ketua KPU Rejang Lebong.
Sementara lima komisioner KPU Rejang Lebong tidak berada di kantor, hanya ada beberapa staf yang bekerja di ruang masing-masing.
Sekitar 1 jam di ruang Ketua KPU, tim Kejari Rejang Lebong akhirnya bertolak. Di hadapan awak media, Kasi Pidsus Hieronimus Tafonao mengungkapkan kedatangan pihaknya baru sebatas silaturahmi dengan KPU Rejang Lebong.
Disinggung apakah ada keterkaitannya dengan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, Roni (sapaannya, red) tidak menanggapi banyak informasi tersebut. Ia hanya mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memberikan informasi lanjutan mengenai hasil dari silaturahmi tersebut.
“Saat ini baru sebatas silaturahmi, nanti akan kita informasikan perkembangan selanjutnya,” singkatnya.
Terpisah Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Iksan ketika dikonfirmasi tak menampik bahwa silaturahmi dari pihak kejaksaan tersebut terkait dana hibah Pilkada 2024.
Ia mengatakan, pihak kejari meminta beberapa dokumen terkait dana hibah tersebut, dan memberikan tenggat waktu seminggu kepada pihaknya untuk melengkapi beberapa dokumen terkait dana hibah Rp26 miliar itu.
“Ya, kita diberikan waktu sepekan untuk melengkapi seluruh dokumen terkait dana hibah,” singkatnya.(arie)















