Alaku
Alaku
Alaku

Terpidana Penipuan Al Naura Karima Pramesti Dipulangkan dari Tokyo

Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, – Kejaksaan Agung Indonesia berhasil memulangkan Al Naura Karima Pramesti, terpidana kasus penipuan, dari Tokyo, Jepang. Pemulangan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), serta Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, bekerja sama dengan NCB-Interpol Jakarta.

Al Naura, yang lahir di Tanah Abang pada 9 Agustus 1992, merupakan terpidana dengan vonis 2 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pid/2022 pada 9 November 2022. Dia dipulangkan setelah ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI.

Proses pemulangan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Biro Hukum, NCB Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi KBRI Tokyo. Setelah tiba di Indonesia, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemulangan ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum dan komitmen untuk memberantas kejahatan, termasuk penipuan. Dengan berhasilnya pemulangan ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lain dan menunjukkan bahwa kejahatan lintas negara tidak akan luput dari penegakan hukum di Indonesia.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *