Alaku
Alaku
Alaku

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Implementasikan Keadilan Restoratif untuk Penyelesaian Lima Perkara Pidana

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Dalam sebuah ekspose virtual yang dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., bersama jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Kejaksaan Tinggi Bengkulu memaparkan lima perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif.

**Penyelesaian di Kejaksaan Negeri Seluma**

Kasus pertama yang diajukan adalah perkara dengan tersangka Bayu Aji Saputra. Ia dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Penyelesaian melalui keadilan restoratif dipilih dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah berdamai dengan korban yang merupakan istrinya sendiri. Perdamaian ini dicapai secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun, dan masyarakat setempat merespon positif langkah ini.

**Penyelesaian di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong**

Dua perkara dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong juga disetujui untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif. Tersangka Sumarni, yang dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban. Tersangka telah memberikan biaya perawatan kepada korban, dan masyarakat serta tokoh setempat mendukung langkah ini.

Kasus kedua dari Rejang Lebong melibatkan tersangka Paryono yang dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara ini diselesaikan secara restoratif karena tindak pidana dilakukan akibat kelalaian dan perdamaian telah dicapai antara keluarga korban dan tersangka. Masyarakat merespon positif keputusan ini.

**Penyelesaian di Kejaksaan Negeri Kepahiang**

Tersangka Kurniawan Ahli Usman dari Kepahiang yang dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP juga mendapatkan kesempatan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan damai dicapai tanpa paksaan, dan masyarakat mendukung keputusan ini.

**Refleksi Keadilan Restoratif**

Langkah Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menyelesaikan lima perkara ini melalui keadilan restoratif merupakan cerminan dari komitmen mereka untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana yang menunjukkan itikad baik dan mencapai kesepakatan damai dengan korban. Pendekatan ini diharapkan dapat menghadirkan keadilan yang lebih berimbang, mengurangi beban sistem peradilan pidana, dan memberikan solusi yang lebih manusiawi dalam penanganan perkara di Indonesia.

Dengan pendekatan yang lebih restoratif, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berupaya tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperbaiki hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan memulihkan keseimbangan sosial di masyarakat.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *