Bengkulu, – Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (14/5). Mereka menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan segera menetapkan sejumlah pengusaha batu bara sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Koordinator aksi, Deno Andeska Marlandone, menyebut bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat publik, tetapi juga kalangan pengusaha yang diduga menyetor uang dalam jumlah besar kepada Rohidin. Ia mengkritik KPK yang dinilai hanya fokus pada aktor politik, sementara pelaku dari sektor swasta belum tersentuh secara hukum.
“Penegakan hukum yang tebang pilih melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Deno dalam orasinya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK dan fakta persidangan, delapan nama pengusaha batu bara disebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada Rohidin. Di antaranya Bebby Hussy (Rp1,5 miliar), Haris (Rp6 miliar), Mas Ema (Rp8 miliar), Chandra alias Chan (Rp300 juta), Leo Lee (Rp1 miliar), Tcandara Tersena Widjaja (USD 30.000), Suwanto alias Yanto (Rp800 juta), dan Dedeng Marco Saputra (Rp500 juta).
Komunikasi menyampaikan empat tuntutan utama: meminta PN Bengkulu memerintahkan KPK menetapkan para pengusaha sebagai tersangka; mendesak transparansi proses penyidikan; menolak praktik hukum yang diskriminatif; dan meminta Presiden RI ikut mengawal proses hukum agar bebas dari intervensi.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.(Nasti)















