Bengkulu Tengah, – Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat setelah sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Provinsi Bengkulu mempersoalkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi dan berpotensi menimbulkan konflik internal yang lebih luas.
Beberapa daerah yang terdampak kebijakan ini antara lain Kabupaten Bengkulu Tengah, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kota Bengkulu. Pengurus daerah menilai surat keputusan penunjukan PLT yang diterbitkan DPP cacat prosedur karena tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, SE, menegaskan bahwa surat keputusan tersebut tidak memiliki landasan organisasi yang kuat. Menurutnya, AD/ART PPP telah mengatur secara jelas bahwa setiap keputusan resmi di tingkat pusat harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Dalam aturan partai, surat resmi wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen. Jika Sekjen berhalangan, harus ada keterangan resmi. Namun yang terjadi, surat justru ditandatangani Ketua Umum bersama Wakil Sekjen tanpa penjelasan apa pun,” ujar Fepi, Senin (20/4/2026).
Ia menilai mekanisme tersebut menyalahi aturan dan dapat merusak tata kelola organisasi. Menurut Fepi, keputusan yang tidak sesuai prosedur akan menimbulkan ketidakpercayaan kader di daerah terhadap kepemimpinan pusat.
Tak hanya terjadi di Bengkulu, persoalan serupa disebut juga dialami puluhan pengurus PPP di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 18 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 128 DPC disebut mengalami penunjukan PLT dengan mekanisme serupa.
Kuasa hukum PPP Provinsi Bengkulu, Wahyu, turut menilai keputusan tersebut cacat hukum. Ia menyebut langkah hukum kini tengah dipersiapkan oleh pengurus DPC PPP di Bengkulu sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan DPP.
“Kami menilai surat keputusan itu bertentangan dengan AD/ART, sehingga tidak sah secara hukum organisasi. Karena itu, seluruh DPC PPP di Bengkulu siap mengajukan gugatan,” tegas Wahyu.(Raffa)















