Alaku
Alaku

Janji Helmi Turunkan Harga BBM, Hanya Mimpi di Siang Bolong, Benny Ardiansyah: Itu Wewenang Presiden!

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Janji kampanye Helmi Hasan terkait penurunan harga BBM mendapat tanggapan dari Juru Bicara pasangan Rohidin-Meriani, Benny Ardiansyah.

Menurut Benny, apa yang disampaikan Helmi merupakan janji kampanye yang tidak memahami aturan, baik yang diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Menteri, Perda, maupun Pergub.

“Bukan bermaksud menggurui, tetapi Helmi harus mengetahui bahwa penetapan harga BBM sudah diatur, antara lain dalam PP No. 55 Tahun 2016 dan PP No. 12 Tahun 2019 yang menjadi dasar pengaturan pajak daerah. Di dalam Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, silakan Helmi baca Pasal 30 yang mengatur pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak untuk BBM subsidi atau penugasan sebesar 5%, sedangkan untuk BBM non-subsidi sebesar 10%,” jelas mantan Direktur Walhi Daerah Bengkulu ini.

Jadi, menurut Perda No. 11 Tahun 2019, pajak 10% itu berlaku untuk BBM non-subsidi, bukan BBM subsidi atau penugasan.

Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah juga dikuatkan oleh Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang mengatur bahwa harga eceran jenis BBM umum ditetapkan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB, dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Di Pasal 9 peraturan menteri tersebut, diatur juga bahwa Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar jenis BBM umum atau harga eceran jenis BBM umum dengan pertimbangan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian, stabilitas harga jual eceran, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Benny menambahkan, selain Permen ESDM No. 20 Tahun 2021, Helmi juga bisa mempelajari Pasal 26 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang sangat jelas mengatur bahwa PBBKB untuk BBM kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% dari PBBKB normal.

“Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Pasal 26 ayat (3) juga mengamanatkan bahwa tarif PBBKB dapat disesuaikan dalam rangka stabilisasi harga, namun harus melalui Peraturan Presiden, bukan peraturan seenaknya sendiri. Jadi, kalau Helmi mau menurunkan harga BBM, seharusnya dia tidak mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi sebagai calon presiden, karena hanya presiden yang bisa mengubah peraturan seperti diatur dalam undang-undang ini,” sindir Benny Ardiansyah.

Terkait kelangkaan BBM di SPBU, Benny juga memberikan saran kepada Helmi Hasan agar lebih sering bepergian ke Pulau Sumatera atau wilayah lain menggunakan mobil, sehingga ia bisa melihat sendiri bahwa kelangkaan BBM tidak hanya terjadi di Provinsi Bengkulu.

“Helmi itu jarang keliling Sumatera naik mobil, dia lebih sering naik pesawat. Kalau saja dia bepergian naik mobil, maka omongan soal tidak adanya antrian BBM tidak akan sembarangan, karena kelangkaan BBM terjadi di seluruh Pulau Sumatera, bahkan di seluruh negeri ini. Jadi, sebaiknya Helmi mengoreksi BPH Migas, Pertamina, dan PT. Patra Niaga sebagai pemegang tunggal pendistribusian BBM, bukan sok-sokan ingin menjadi pahlawan,” tutup Benny Ardiansyah.(Iwan/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *