Jepang, – Kabar duka datang dari Jepang. Tepatnya dari daerah Kota Sakai, Perfektur Ibaraki, Jepang.
Seorang warga Bengkulu dari Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang bernama Adellia Meysa (23 th) dikabarkan meninggal dunia setelah dirawat selama 7 hari di Rumah Sakit Seinan Medical Center Hospital, Ibaraki akibat sakit Meningitis Tuberkulosis (TB) atau Peradangan pada selaput otak dan saraf tulang belakang yang disebabkan oleh infeksi bakteri mycobacterium.

Sejak dirawat pada Jum’at (31/10) gadis kelahiran 4 Mei 2002 ini kondisinya naik turun. Sempat tak sadarkan diri beberapa hari diruang ICU kemudian kondisinya mulai membaik dan dirawat dikamar perawatan hingga pada akhirnya Jum’at, 7 November 2025 pukul. 12.35 JST (Pkl.10.35 WIB) Adellia kembali drop dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Pukul 14.45 Japan Service Time (JST) atau Pukul 12.45 WIB.
Kami segenap Keluarga Besar Ikatan Keluarga Bengkulu di Jepang (IKBJ) turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Almarhumah, kita merasa sangat prihatin dengan adanya kabar duka ini, ujar Ketua IKBJ, Andri Santoso.
“Kami sudah juga berkoordinasi dengan keluarga besar Almarhumah di Bengkulu untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah selanjutnya dan dari pihak keluarga mengabarkan bahwa jenazah akan dipulangkan ke Indonesia dan dikebumikan di kampung halamannya Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Saat ini jenazah sudah dibawa dari Ibaraki ke persemayaman di Tokyo atas bantuan KBRI Tokyo. Tengah dalam proses penyiapan dokumen dan administrasi serta persiapan lainnya yang terkait pemulangan jenazah ke Indonesia”, ujar Andri.
Setelah kita pelajari terkait riwayat Almarhumah Adellia ini bisa sampai di Jepang kenapa dia bisa sampai berstatus Overstay (Ilegal) ternyata ada hal yang membuat kita sedih dan merasa pemerintah harus hadir untuk mengusut hal ini. Dimana Almarhumah ini ternyata merupakan salah satu korban yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking dari salah satu LPK Bahasa Jepang di daerah Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang terjadi sekitar 3 tahun lalu.
Dimana mereka diiming-imingi bekerja ke Jepang namun tidak melalui proses dan prosedur yang benar.
7 bulan lamanya mereka belajar bahasa Jepang di Lembaga tersebut, kemudian mereka ditawarkan menggunakan Visa Tanki Taizai yakni Visa Kunjungan 3 bulan atau Temporary Visitor. Dan oleh oknum lembaga tersebut mereka diiming-imingi setelah sampai di Jepang akan dicarikan pekerjaan dan diganti Visa nya dengan Visa Kerja Resmi.
Akan tetapi pada kenyataannya , setelah mereka sampai di Jepang hal tersebut tidak bisa dilakukan hingga masa visa kunjungan mereka habus. Sementara mereka sudah membayar hingga 70 jt-an untuk berangkat ke Jepang, belum lagi ditambah biaya belajar dan kehidupan mereka belajar disana.
Karena sudah terlanjur berada di Jepang dan sudah mengeluarka banyak uang. Dimana uang tersebut bukan didapat dari cara yang mudah karena ada yang berhutang, ada pula yang menjual rumah, tanah atau aset orang tua. Maka mau tidak mau mereka terpaksa mencari cara untuk bertahan hidup dan bekerja dengan segala konsekuensinya. Hingga akhirnya salah satu korban yang bernama Adellia Meysa ini mengalami sakit dan dirawat di Rumah Sakit Jepang tanpa ada jaminan asuransi. Setelah berjuang melawan sakit, pada akhirnya Jum’at, 7 November 2025, Adellia ini menghembuskan nafas terakhirnya”, ujar Andri.
Dengan berpulangnya Almarhumah Adellia Meysa ini dimana Almarhumah ini beragama muslim, maka adalah kewajiban setiap muslim (yang mengetahui) untuk melaksanakan fardhu kifayah bagi jenazah.
Untuk itu dengan rasa kepedulian dan rasa kemanusiaan, kami perwakilan IKBJ mengajak seluruh lapisan masyarakat baik yang ada di Jepang maupun di Indonesia. Untuk membantu meringankan beban dari keluarga Ahli Musibah ini. Sehingga proses pemulangan jenazah dapat berjalan dengan lancar dan bisa disegerakan.
Pihak keluarga tentunya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembayaran biaya rumah sakit dan pemulangan jenazah namun karena biaya rumah sakit dan biaya pemulangan jenazah memang cukup besar, sementara uang yang ada tidak mampu mengcover semuanya.
Maka IKBJ mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama membantu meringankan beban Ahli Musibah tersebut dengan bergotong-royong berdonasi.
Dari informasi yang kami terima, tagihan rumah sakit yang diterima keluarga hingga Rabu, 5 November 2025 adalah sebesar ¥900.000 atau sekitar 99 juta rupiah (kurs Rp. 1102/yen) dan sudah dibayarkan sebesar 50 juta rupiah.
Kemudian biaya tersebut ditambah lagi dengan biaya tindakan pada Kamis dan Jum’at, lalu ditambah lagi dengan biaya pemulangan jenazah sekitar ¥800.000 (88 juta rupiah/kurs 110/yen). Kemudian ditambah dengan biaya penyimpanan jenazah selama masa tunggu proses pemulangan. Kalau kita total mungkin akan menyentuh angka 200 juta lebih, dikurangi 50 jt berarti masih 150 jt lagi yang harus dipersiapkan pihak keluarga”, jelas Andri.
Diperkirakan proses pemulangan jenazah akan memakan waktu seminggu, namun hal ini tergantung juga dari seberapa cepat pihak keluarga melunasi semua biaya tersebut.
Ini akan sangat berat bagi ahli musibah apalagi mengumpulkan uang dalam waktu 2 Minggu, jika kita tidak bergotong-royong membantu. Untuk itu, kami sangat mengharapkan bantuan dari semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
Dan bagi masyarakat yang ingin berdonasi membantu kepulangan jenazah dapat Perwakilan Keluarga di Indonesia, yakni:
BRI
No. Rek:
5691 0101 9758 535
An. Lesti Atika
DANA (E-Wallet)
0856-0943-9094
An. Haja Intan Soleha
Mewakili ahli musibah, atas dukungan dan bantuannya baik moril maupun materil, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, “tutup Andri”.(Rls)














