Bengkulu, – Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti, penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit pada salah satu Bank kepada PT Desaria Plantation Minning (DPM) memasuki babak baru. Kamis malam (11/12/2025), Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan sembilan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan dilakukan di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dengan seluruh tersangka hadir mengenakan rompi oranye tahanan Kejati dan didampingi penasihat hukumnya. Pelimpahan berlangsung lancar sebelum para tersangka kembali ditahan di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan.
Kasus ini berawal dari fasilitas kredit senilai Rp119 miliar yang diberikan salah satu Bank tersebut kepada PT DPM untuk peremajaan serta operasional perkebunan sawit. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan sejak tahap awal pengajuan kredit—mulai dari rekomendasi, analisis risiko, hingga pencairan tahap pertama sebesar Rp48 miliar. Diduga, sebagian dana dialihkan ke penggunaan lain yang tidak sesuai perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kejati Bengkulu mengungkap bahwa penyimpangan tidak dilakukan tunggal, melainkan melalui kerja sama antara unsur internal perbankan dan pihak pemohon kredit. Hal ini melemahkan fungsi pengawasan internal dan memperlebar potensi penyalahgunaan dana.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan bahwa 15 jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur telah disiapkan untuk menangani perkara ini. “Selain tersangka, kami menerima berkas dokumen serta sertifikat rumah hasil penyitaan. Belum ada pengembalian kerugian negara, yang totalnya lebih dari Rp1 triliun,” tegas Arief.
Sembilan tersangka yang dilimpahkan antara ZA, ST, SDA, FAR, IKS, NJR, SM, RSA, dan NS.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Kuasa hukum enam tersangka, Ana Tasia Pase, mengatakan proses pelimpahan berjalan baik. “Selanjutnya kami bersiap menghadapi persidangan,” ujarnya.
Kasus besar ini kini menunggu penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. (Iwan)















