Alaku
Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Segel Stockpile PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan penyegelan terhadap tiga titik stockpile batu bara milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning yang berlokasi di Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dalam proses penyegelan, Tim Penyidik memasang garis penyegelan bertuliskan “Adhyaksa Line” di lokasi stockpile, termasuk pada enam unit alat berat dan empat unit truk yang berada di area tersebut.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi Kasi Pengendalian Operasional Wenharnol, menjelaskan bahwa dari tiga titik yang disegel, dua merupakan milik PT Inti Bara Perdana dengan kondisi stok batu bara masih tersedia, sementara satu titik milik PT Ratu Samban Minning dengan kondisi stok sudah kosong.

“Selain stockpile, alat berat dan kendaraan truk yang berada di lokasi juga turut kami segel,” ujar Ristianti kepada media.

Saat ini, Kejati Bengkulu masih menunggu hasil dokumentasi udara menggunakan drone untuk memastikan jumlah pasti stok batu bara yang masih tersisa di lokasi.

Dalam perkara ini, tujuh tersangka yang ditetapkan antara lain Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Imam Sumantri (Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu), serta Edi Santosa (Direktur PT Ratu Samban Minning) yang dikenal sebagai salah satu bos tambang di Bengkulu.

Penyidikan kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap kerugian negara dan aktor-aktor lain yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi sektor pertambangan tersebut. (Iwan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *