Bengkulu, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Dalam penggeledahan rumah tersangka utama Bebby Hussy, tim penyidik menemukan dan menyita berbagai aset bernilai fantastis. Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani yang didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap 6 mobil mewah, di antaranya 2 Lexus, 1 Mercy, dan 1 Mini Cooper yang ditaksir masing-masing bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, turut disita uang tunai, emas batangan, perhiasan emas bulat, ikat pinggang merek Hermes senilai ratusan juta, serta tiga unit rumah mewah milik Bebby, istri, dan anaknya Sakya Hussy di kawasan Sadang Lingkar Barat dan Cimanuk Town, Kota Bengkulu.
“Ini baru permulaan, kami akan terus mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya hukum,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp500 miliar, berasal dari kerusakan lingkungan dan praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai aturan.
Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), dan Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana).(Iwan)















