Alaku
Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Sita Aset Mewah Terkait Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar Lima Tersangka Sudah Ditetapkan, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menunjukkan komitmen serius dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Hingga Kamis, 24 Juli 2026, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka utama Bebby Hussy, yang merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap dua rumah mewah dan sebidang tanah. Satu rumah terletak di Jalan Sadang, terdiri dari tiga lantai, dan satu lagi di kawasan elite Perumahan Cimanuk, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.

“Untuk status hunian rumah tersebut masih akan diekspos lebih lanjut,” ujar Danang.

Tak hanya properti, Kejati juga menyita tiga mobil mewah: Lexus LM 350 hitam, Mercedes-Benz AMG seri 430 SL milik BH, serta Mini Cooper yang terdaftar atas nama istri BH.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya penjualan batu bara ilegal serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Lima tersangka dalam kasus ini adalah Bebby Hussy, Sakya Hussy (GM PT Inti Bara Jaya), Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), dan Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana).

Upaya Kejati Bengkulu dalam menelusuri dan menyita aset diharapkan dapat memulihkan sebagian kerugian negara dalam kasus korupsi besar ini.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *