Bengkulu, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara yang menyeret mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, yang sebelumnya menjabat Inspektur Tambang pada April 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan penyidikan menemukan bukti kuat bahwa perusahaan tambang memberikan fasilitas dan uang Rp 1 miliar kepada tersangka. Dari jumlah itu, baru Rp 180 juta yang dikembalikan.
“Seharusnya inspektur tambang melaksanakan reklamasi sesuai RKAB, namun ditemukan manipulasi data jaminan reklamasi. Akibatnya, bekas galian batubara dibiarkan menganga tanpa penanganan,” ujar Danang, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, penjualan batubara melalui PT Tunas Bara Jaya (TBJ) dan PT Inti Bara Perdana (IBP) dinilai tidak sah karena tidak sesuai RKAB. Kerugian lingkungan diperkirakan lebih dari Rp 500 miliar.
Kejati telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk pimpinan perusahaan tambang, komisaris, hingga pejabat Kementerian ESDM. Mereka disangkakan melanggar UU Tipikor dan KUHP.
Penyidik juga menyita aset mewah para tersangka, di antaranya mobil Mercedes-Benz AMG SL-43, Lexus LM 350h, Toyota Alphard, Mini Cooper Cabriolet, hingga emas 2,5 kg, perhiasan berlian, uang tunai, properti, dan koleksi seni berbahan emas.
Selain kendaraan dan perhiasan, 25 unit perabot, barang elektronik, serta sertifikat rumah dan kantor turut diamankan. Penelusuran aset masih berlanjut untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara serta kerusakan lingkungan.(Iwan)















