Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Menunggu Sanksi PT AMA, Kadisnakertrans Bengkulu Syarifudin : PHK Sepihak Melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan

Cloud Hosting Indonesia

Benģkulu, – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin memberikan tanggapan terkait kisruh permasalahan PT AMA dan Karyawanya pada Selasa (4/5).

Keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sudah membentuk tim mediator untuk mencari tau duduk permasalahan PT AMA dan Karyawanya.

“Jadi karyawan PT AMA pasca sudah lebaran lalu mereka sudah mengadukan perusaahaanya kepada Kami (Disnakertrans). Na, kami Disnaker sudah membentuk mediator untuk masalah itu dalam proses pemeriksaan (PT AMA) melakukan PHK terhadap karyawan yang mengadu kami akan memanggil mediator sejauh mana terkait masalah ini” Kata Syarif

Sebelumnya, Karyawan PT AMA Intan Deli Siagian di PHK oleh PT AMA karena melaporkan dugaan pembayaran gaji karyawan di bawah UMR kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Namun, dalam keteranganya, Intan Deli Siagin menyayangkan Laporan yang ia sampaikan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang tak digubris lebih mendalam dan dirinya juga di PHK secara sepihak oleh PT AMA.

“Uda melapor ke dua kali ke Disnaker (kota) sudah itu ke Disnaker pusat langsung, ke dua ke Disnaker Provinsi malah di hol (ditahan) terkait gaji jam kerja, udah tu ada yang lain, ada yang lainya 19 orang mèlapor masalah BPJS dan Fasilitas Perusahaan PT AMA” Kata Intan Deli Siagian melalui Voice Note yang Beredar.

Karenanya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin menambahkan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu akan meminta klarifikasi PT AMA terkait dugaan pemotongan upah (gaji) tak sesuai UMR dan dugaan PHK sepihak oleh PT AMA terhadap karyawanya.

Nantinya, apabila hasil klarifikasi dan adànya bukti otentik pemotongan gaji karyawanya, PT AM akan diberikan sanksi sesuai Undang undang Ketenagakerjaan.

“Kalau nanti yang diadukan benar ada data otentik hasil klarifikasi ada pemotongan upah kemudian PHK sepihak itu pelanggaran Undang Undang Ketenagakerjaan itu bisa di PPNS kan” Tutup Syarifudin. (Tedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *