Bengkulu, – Kamis, 22 Agustus 2024, sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Terdakwa dalam kasus ini, Harvey Moeis, menghadapi tuduhan serius yang berhubungan dengan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah pada periode 2015 hingga 2022.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi kunci yang berperan penting dalam operasional PT Timah Tbk. Para saksi tersebut adalah Ahmad Syamhadi, mantan General Manager Produksi PT Timah Tbk untuk wilayah Bangka Belitung periode 2018-2020 dan 2022-2023; Achmad Haspani, General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral; serta Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
Selain itu, hadir pula Kopdi Saragih, Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok, dan Dudy Hatari, Staff Assistant Vice President Divisi SDM PT Timah Tbk yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P periode 2017-2019.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 25 Agustus 2024, serta Jumat, 30 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan lanjutan para saksi. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jelas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola komoditas timah di PT Timah Tbk.(Iwan)