Bengkulu, – Melalui Kuasa Hukumya M.Emir Miftah, S.H dan Ricki Pratama Putra, S.H,CPM Tiga orang yakni David Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta mengajukan upaya hukum
banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengulu atas putusan yang telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Tubei dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum akibat kegiatan Ekplorasi PT.PGE Hulualais.
“Kami tentu sangat kecewa atas Putusan PN Tubei yang mengesampingkan rasa keadilan dan
fakta-fakta yang begitu kasat mata terlihat terkait perbuatan PMH yang dilakukan oleh PT.PGE Hululais sehingga merugikan klien kami. Oleh karenanya, kami akan mengambil langkah selanjutnya bersama para petani untuk mengajukan Banding ke PT”, kata Kuasa Hukum para Petani Emir Miftah.
Dalam kesempatan yang sama Ricki Pratama Putra menyampaikan kekecewaan para petani
sebagai korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam
peristiwa banjir dan longsor dikarenakan hakim fakta-fakta persidangan yang ada. Dimana jelas PT.PGE Hululais tidak menjalankan kewajiban dan rekomendasi dari kementerian ESDM untuk mencegah terjadinya peristiwa lingkungan longsor dan banjir bandang seperti tahun 2016.
“Putusan ini tentu patut untuk dipertanyakan, seharusnya hakim harus dapat menjadi
pengadil yang tidak hanya menjadi corong hukum, namun juga bagaimana bisa menjadi
pengadil yang berpihak pada natura (lingkungan) dan kepentingan rakyat (umum). Karena jelas sudah dalam persidangan PT.PGE Hululais tidak menjalankan rekomendasi sehingga menyebabkan kerugian bagi para Petani” katanya.
Lebih lanjut Akar Global Initiative juga menyoroti terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT.PGE telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Upaya Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT.PGE telah nyata-nyata
memperlihatkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, mulai dari perubahan tutupan lahan kelola masyarakat, terjadi banjir bandang, longsor dan lain sebagainya. Belum lagi adanya perubahan kondisi sosial ekonomi dan tumpang tindih antara wilayah areal eksplorasi Geothermal dan Izin HKm yang ada dilokasi tersebut, tentu akan juga berpotensi menimbulkan persoalan lainnya. Ini menggambarkan bahwa Energi Baru Terbarukan pun bila tidak dikelola dengan bijak, justru dapat juga menimbulkan banyak persolan” kata Erwin selaku Direktur Akar Global Initiative.
Sebelumnya melalui gugatan perdata atas PMH PT.PGE Hululais, para Petani telah meminta
perusahaan untuk memberikan ganti kerugian sebesar Rp 2,1 M atas kerugian yang mereka
derita karena rusaknya lahan persawahan mereka. Namun seiring dengan berjalanya waktu, hingga upaya banding diajukan belum ada penggantian terhadap kerugian yang diderita para petani.(Iwan)