Alaku
Alaku

Saksi Ahli Ungkapkan Tidak Ada Total Loss Pada Proyek Puskeswan Bengkulu Tengah

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, – Sidang kasus dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), di Merigi Kelindang, Pematang Tiga dan Talang Empat kabupaten Bengkulu Tengah kembali digelar. Dalam persidangan ini, dua ahli di bidang konstruksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait status bangunan yang menjadi objek perkara.

Dilansir dari Beritaterbit.com, Made Sukiade, SH., MH., kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa bangunan yang dipersoalkan dalam kasus ini telah berdiri, diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, dan layak digunakan. Beliau mempertanyakan dasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya kerugian negara.

“Bangunan itu ada, sudah diserahterimakan kepada pemda, dan layak digunakan. Lalu, dari mana dasar perhitungan BPKP menyebut ada kerugian negara? Bangunan dikatakan total loss jika tidak ada sama sekali, sedangkan ini jelas berdiri dan telah digunakan. Bagaimana bisa disebut ada kerugian negara hingga Rp748 juta? Klien kami sudah mengeluarkan biaya Rp702 juta, termasuk upah tukang dan pajak, tapi itu sama sekali tidak dihitung?” tegas Made dalam sidang pada Rabu (5/3).

Sementara itu, Dr (C), At, Recky Yundrismein, ST, MT, IAI, ahli arsitektur sekaligus Wakil Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), mengungkapkan bahwa berdasarkan observasi dan survei lapangan yang telah dilakukan, tidak ditemukan kondisi total loss seperti yang disangkakan kepada terdakwa.

“Dari metode yang berbeda, tentu hasilnya juga berbeda. Namun yang jelas, tidak ada total loss dalam proyek ini seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Jarwoto, ahli konstruksi dari Universitas Dehasen. Ia menjelaskan bahwa kondisi total loss terjadi apabila bangunan yang telah dibangun tidak dapat difungsikan sama sekali.

“Gagal konstruksi terjadi saat pembangunan masih berlangsung, misalnya bangunan roboh sebelum selesai. Tapi dalam kasus ini, bangunannya sudah berdiri dan sudah difungsikan. Jika bangunan sudah ada, yang perlu dikaji adalah apakah terjadi gagal bangunan. Namun yang jelas, gagal bangunan total tidak terjadi di sini,” jelasnya.

Dengan keterangan para ahli tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa berharap kliennya dapat terbebas dari dakwaan total loss dan kerugian negara, mengingat fakta di lapangan menunjukkan bangunan tetap ada dan berfungsi. Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *