Dugaan Perzinaan Oknum Anggota DPRD Provinsi
Bengkulu – Perkara dugaan perzinaan yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mulai memasuki babak baru pasca viral belakangan ini disejumlah media.
Ketua DPD Partai Gerindra, H. Suharto, SE, MBA saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa Partai Gerindra akan segera melakukan pemanggilan terhadap kadernya yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan oleh Drs Gunadi Yunir MM Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yakni kasus dugaan perzinaan antara istrinya EG dengan rekannya sesama Anggota DPRD Provinsi berinisial HS.
“Jadi kami tidak melakukan pembiaran atau mendiamkan orang yang dianggap salah. Makanya kami akan memanggil kader kami tersebut untuk memintai keterangan atau penjelasannya,” tegas Suharto yang juga sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Hanya saja memang dia menambahkan bahwa surat laporan dari pihak terlapor tanpa didukung bukti-bukti atau pun alat bukti pendukung baik foto-foto, video atau lainnya. Sehingga bila laporan itu disampaikan ke pusat tanpa didukung alat bukti maka bisa berdampak pada masalah hukum.
“Mestinya dilampirkan bukti tersebut biar kami tidak dilaporkan karena pasal pencemaran nama baik. Disamping itu juga menjadi bahan kami dalam pemanggilan Anggotanya yang diduga tersebut.
Sebelumnya dia juga mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) sebagai pimpinan dewan dan memberikan penjelasan. Dia juga telah memberikan saran kepada BKD agar grasak-grusuk dan berkoordinasi dengan pihak Polda Bengkulu terkait laporan yang sudah dilaporkan dan sampai saat ini menurut informasi dari Ditkreskrimum Polda Bengkulu masih proses tahap pembuktian.
“Apalagi dia mengaku bahwa baru 3 minggu ini menerima surat SK penunjukan sebagai Ketua DPD Gerindra Provinsi Bengkulu jadi laporan yang disampaikan terlapor masih perlu kami pelajari,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus Perzinaan yang diduga dialami istri Gunadi Yunir Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang sudah dilaporkan setahun silam ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) memasuki babak baru.
Pasalnya saat dikonfirmasi kepada Ketua BKD, H. Zainal, S.Sos, M.Si yang berasal dari Fraksi PKB saat dihubungi wartawan mengakui bahwa dirinya baru menjabat pasca rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan melanjutkan laporan pihak terlapor dari nol kembali.
“Karena kami tidak mungkin mengambil kesimpulan tanpa tahu kronologi yang tepat. Karena sejak saya me jabat sebagai Ketua BK tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ketua yang lama yang kala itu dijabat Pak Suardi DS,” tegasnya.
Namun dia kembali mencoba memulai dari awal kasus dugaan perzinaan istri anggota dewan Gunadi Yunir dengan langkah awal memanggil tenaga ahli yang sudah dijadwalkan. Namun karena tenaga ahli berhalangan ada seminar jadi diundur besok.
Pada prinsipnya dia mengaku akan kembali memanggil ulang kepada para pihak yang terlibat dalam Perkara yang dilaporkan oleh pihak terlapor untuk kemudian dilanjutkan mengambil keterangan.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Gunadi Yunir Fraksi PPP Dapil Bengkulu Selatan mengaku tidak muluk-muluk dalam perkara yang dia laporkan tersebut. Yakni kasus dugaan perzinaan istrinya berinisial EG dengan rekannya sesama Anggota DPRD Provinsi berinisial HS agar diproses secara kode etik di Lembaga Badan Kehormatan Dewan.
“Karena kalau bicara bukti berkas perkara yang sudah saya laporkan setahun silam dengan Ketua BKD yang lama lengkap. Baik ke Polda dan Ketua Pimpinan Partai tempat oknum ini bernaung,” tegasnya.(09)