Alaku
Alaku
Alaku

Polda Bengkulu Tahan Tsk Korupsi BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas

Foto. Ist Radar Informasi News.Com - Gedung Utama Polda Bengkulu
Cloud Hosting Indonesia


Bengkulu – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Senin (16/1) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas. Dugaan yang dimaksud terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada Tahun Anggaran (TA) 2018.

Ketiga tsk yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Tamrin. Sedangkan dua tsk lagi adalah Okti Fitriani dan Ulil Umidi yang saat ini diketahui masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma. Sebelumnya ketiga tsk ini memenuhi panggilan tim penyidik Polda Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya usai diperiksa, sekitar pukul 14.40 WIB ketiganya langsung dibawa ke ruangan tahanan Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi didampingi Direskrimsus, Kombes Pol. Dodi Ruyatman dikonfirmasi membenarkan jika ketiganya ditahan. “Penahanan dilakukan paling lama 20 hari kedepan, sembari menunggu pelimpahan terhadap ketiga tsk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” ungkap Anuardi.

Menurutnya, status kasus yang menjerat ketiga tsk, sudah dinyatakan lengkap pihak Kejati Bengkulu. Sehingga tinggal menunggu jadwal yang disepakati antara Polda dan pihak Kejati untuk penyerahan ketiga tsk. “Untuk detail pelimpahan ke Kejati, bisa langsung ditanyakan dengan tim penyidik,” ujar Anuardi.

Ditambahkan Direskrumsus, terkait dengan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan ketiga tsk, sama sekali tidak menggugurkan pidana. “Terlebih saat pengembalian, status kasus sudah masuk tahap penyidikan. Sebenarnya tanggal 12 Januari lalu, ketiga tsk sudah dipanggil. Tapi tidak datang, dan baru hari ini ketiganya memenuhi panggilan,” katanya.

Sementara itu, ketiga tsk ketika diwawancarai tidak banyak memberikan komentar terkait penahanan yang dilakukan tim penyidik Polda Bengkulu. “Kita ikhlas dan siap menjalani proses hukum. Nanti silahkan ke pengacara,” singkat Okti yang juga tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Ulil Umidi. (HKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *