Bengkulu, – (PMH) oleh PT. Pertamina Gheotermal Energy Hululais pada Peristiwa
Lingkungan Banjir Bandang dan Longsor di Kabupaten Lebong.
Bengkulu, 26 Januari 2024 – Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk PETANI Lebong (Akar
Global Initiative, Akar Law Office dan Kantor Hukum M.EMIR ADNAN, S.H & Rekan)
mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Pertamina
Gheotermal Energy (PT.PGE) terkait peristiwa lingkungan Banjir bandang dan Longsor pada
08 Februari 2018 di Kabupaten Lebong yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil
bagi petani.
Gugatan PMH terhadap PT.PGE ini diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum
PT.PGE dalam peristiwa Banjir Bandang dan Longsor yang mengakibatkan kerusakan lahan
Para Penggugat (Petani) akibat dari perbuatan PT.PGE baik sengaja ataupun karena
kelalalainnya.
Petani yang melakukan gugatan terhadap PT.PGE berjumlah 3 orang yang memiliki alas hak
dan terdampak langsung akibat peristiwa tersebut. Ketiga petani tersebut yaitu David
Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta. Para Penggugat melalui pengacaranya M.Emir Miftah,S.H
menyampaikan bahwa melalui gugatan ini mereka berharap akan mendapatkan keadilan
dan hak ganti kerugian yang telah mereka derita akibat perbuatan pihak PT.PGE.
“Para penggugat adalah korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah
mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Dimana hingga hari ini, sejak hampir 6 tahun
lalu belum mendapatkan keadilan dan hak-haknya, kami tentu berharap melalui gugatan ini
kemudian nantinya dapat mendapatkan hal tersebut. Kami juga yakin bahwa perbuatan
yang dilakukan PGE telah memenuhi unsur-unsur PMH sebagaiman pasal 1365 dan 1366
KUHPerdata. Hal ini dikuatkan dengan hasil riset, fakta lapangan serta dalil-dalil hukum yang
kami kemukakan” ujar Emir.
Lebih lanjut Akar Global Initiative juga menyoroti terkait kerusakan lingkungan yang terjadi
akibat aktivitas Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT.PGE telah menimbulkan
kerugian bagi masyarakat.
“Upaya Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT.PGE telah nyata-nyata
memperlihatkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, mulai dari perubahan tutupan
lahan kelola masyarakat, terjadi banjir bandang, longsor dan lain sebagainya. Belum lagi
adanya perubahan kondisi sosial ekonomi dan tumpang tindih antara wilayah areal
eksplorasi Geothermal dan Izin HKm yang ada dilokasi tersebut, tentu akan juga berpotensi
menimbulkan persoalan lainnya. Ini menggambarkan bahwa Energi Baru Terbarukan pun
bila tidak dikelola dengan bijak, justru dapat juga menimbulkan banyak persolan” kata Erwin
selaku Direktur Akar Global Initiative.
Ricki Pratama Putra,S.H.,CPM.CPS atas nama Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk
Petani, mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan dan
kepastian hukum bagi para Petani.
“Kami mengharapkan PN Tubei Kelas II dapat segera memproses gugatan ini, sehingga
semakin cepat proses peradilan berjalan semakin cepat para Petani mendapatkan keadilan
dan kepastian hukum” ungkap Ricki.
Ricki melanjutkan bahwa pihaknya meminta doa serta dukungan dari masyarakat yang
mendambakan keadilan untuk mengawal persoalan ini, karena perjuangan ini diharapkan
dapat juga menjadi preseden (contoh) dan pantikan bagi seluruh Petani Lebong yang
mengalami kerugian untuk berjuang kedepannya.
Untuk diketahui, yang menjadi tuntutan terhadap PT. PGE Hulu lais sebagaimana termuat
dalam petitum gugatan.(Rls)
Isi Petitum :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian
materiil dan imateriil kepada masing-masing penggugat
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil
sesuai uraian diatas apabila lalai dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar
Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara
ini:
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau
pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad):
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.